Balai Sebut, 13 Juni 2023.
Kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Balai Sebut beserta Perangkat Desa, Ketua Rt., kader Digital, para tokoh masyarakat, dan dari pihak Kantor BPN Kab. Sanggau.
Penyuluhan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat keputusan Kepala kantor pertanahan kabupaten sanggau Nomor : 38/Sk-61.03.NT.01.01/V/2003 tanggal 5 Mei 2023, tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kab. Sanggau.
Dalam penyuluhan tersebut dsampaikan oleh pihak BPN selaku Nara sumber bahwa hanya 5 Desa se kabupaten sanggau yang mendapat potensi lokasi kegiatan, termasuk Desa Balai Sebut.
inti dari kegiatan ini adalah penyuluhan pendataan Aset berupa sertifikat dan pendataan akses berupa memberikan akses permodalan dan pihak BPN yang menjembatani antara pelaku usaha dengan peminjam modal.