Selamat Datang Di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau

Artikel

Alur Permohonan Keberatan Informasi Publik

06 Februari 2024 10:33:44  Administrator  88 Kali Dibaca 

Pemohon menyerahkan surat keberatan ke Loket PPID —> 2. Petugas mencatat & terima berkas (bukti terima) —> 3. Berkas diteruskan ke Atasan PPID dalam 3 hari kerja —> 4. Atasan PPID melakukan pemeriksaan dan keluarkan keputusan tertulis dalam 30 hari kerja —> 5. Pemohon menerima keputusan; jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023

 Statistik

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN. PELITA BALAI SEBUT, DESA BALAI SEBUT
Desa : Balai Sebut
Kecamatan : Jangkang
Kabupaten : Sanggau
Kodepos : 78591
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:111
    Kemarin:108
    Total Pengunjung:123.609
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.32.71
    Browser:Mozilla 5.0