Balai Sebut, 4 Maret 2024.
Pemerintah Desa Balai Sebut melaksanakan Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT- DD Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pembina Kecamatan., Bhabinkamtibmas, Banbinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD, Kepala Desa beserta Perangkat dan wakil masyarakat lainnya.
Kepala Desa Balai Sebut Bapak " MIKAEL RIDUAN MARIADI " menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tarnsmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 3 dan 4.
Hasil dari penetapan ini merupakan kesepakatan dari semua peserta musyawarah yaitu 10% dari Anggaran DD Desa Balai Sebut Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah 25 KPM.